Menurut Jaka, Pemerintah menargetkan Penyelesaian pada tahun 2024 itu agar bangunan dapat segera digunakan bagi PNS yang bakal pindah sebagai pemindahan tahap awal.
Namun dijelaskan Jaka, Pemerintah saat ini juga tetap memberikan keringanan bagi calon investor terutama yang tidak bisa merampungkan seluruh pekerjaannya di tahun 2024 mendatang.
BACA JUGA:
Tapi minimal beberapa pekerjaan harus sudah dapat digunakan pada tahun 2024 mendatang.
"KPBU tidak ada yang selesai di 2024. Kecuali gini, mereka kan ngambil (proyek) gede gede nih, ada part yang selesai di 2024, kayak Pakuwon, itu 5 hektare, tapi bagian mall misalnya sudah selesai, konsorsium Agung Sedayu, itu harus diselesaikan beberapa bagiannya," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)