JAKARTA - Mengulik segini duit pensiun Jokowi & Ma'ruf Amin setelah habis masa jabatannya pada tahun 2024. Sebagai pemimpin negara sekaligus abdi negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin akan mendapatkan tunjungan akhir sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil presiden serta berkas presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Untuk itu segini duit pensiunan Jokowi & Ma'ruf Amin dengan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Hal ini berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU isebutkan, gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu, pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Adapun nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Hal itu sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Jika dirinci, gaji presiden tercatat mencapai Rp30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp5,04 juta per bulan. Sebagai catatan, pensiunan presiden dan wapres hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp32,5 juta.
Sementara itu, besaran gaji wapres saat ini adalah sebesar Rp20,16 juta. Dengan demikian, Ma'ruf Amin berkesempatan untuk memperoleh uang pensiun sekitar Rp20,16 juta per bulan.
Sebagai catatan, wapres hanya menerima uang pensiun dan tidak beserta tunjangan yang melekat. Saat ini, wakil presiden mendapatkan tunjangan sebesar Rp22 juta per bulan.
Saat masih menjadi presiden, Jokowi mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Sementara Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden, mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22 juta per bulan.
(RIN)
(Rani Hardjanti)