Suntik Mati PLTU Terkendala Dana, Menteri ESDM Beri Penjelasan

Fadillah Rafli Anwari, Jurnalis
Sabtu 18 November 2023 07:04 WIB
Suntik mati PLTU terkendala dana (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara soal kendala pendanaan yang menghambat pelaksanaan Program Pensiun Dini atau suntik mati Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Meskipun dana tersedia, tetapi tantangan ini diakui oleh Arifin mirip dengan pendanaan komersil.

"Dana memang ada, tapi hampir mirip dengan pendanaan komersil," ujarnya ketika diwawancarai di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (17/11/2023).

Arifin mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyoroti isu ini dalam pertemuan dengan Presiden Amerika Serikat Joe Biden di Gedung Putih, Washington DC, Amerika Serikat, pada Senin, 13 November 2023.

"Pak Presiden mengajukan pertanyaan serupa kepada Pak Biden. Kita memerlukan sumber dana dengan beban bunga yang memudahkan, tidak seperti pendanaan komersil," tambahnya.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Parada Hutajulu, menjelaskan bahwa program suntik mati PLTU batu bara dalam negeri masih menghadapi ketidakpastian dan bersifat kondisional.

Pemerintah masih menunggu kejelasan pendanaan untuk memastikan bahwa hal ini tidak akan mengganggu keandalan sistem ketenagalistrikan dalam negeri.

Pendapat senada juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Yudo Dwinanda Priaadi, yang menyebutkan bahwa investasi untuk program pensiun dini PLTU Batubara masih menunggu kepastian keuangan.

"Investasi untuk pensiun dini PLTU masih dalam tahap perencanaan. Rencananya, kita bisa mengumumkannya pada COP 28, tapi semuanya bergantung pada keuangan," ungkapnya saat diwawancarai di acara Hari Listrik Nasional.

Yudo juga menegaskan bahwa rincian lebih lanjut mengenai proyek pensiun dini PLTU di Indonesia akan diinformasikan secara lebih mendetail pada acara COP-28 atau dalam rapat tahunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Semua ini mengikuti aturan. Jika ada kompensasi yang diberikan, tentu ada aturannya," tandasnya.

Baca Selengkapnya: Suntik Mati PLTU Terhambat Pendanaan, Menteri ESDM: Dipertanyakan Pak Presiden

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya