Mengapa Menaikkan atau Menurunkan Penumpang di Tol Dilarang? Ini 3 Alasannya

Candra Gunawan Nurhakim, Jurnalis
Sabtu 18 November 2023 19:01 WIB
Alasan dilarang menaikkan dan menurunkan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Menaikkan atau menurunkan penumpang di jalan tol adalah hal yang dilarang dan berbahaya. Hal ini akan mengganggu kelancaran dan kenyaman para pengguna jalan yang sedang melintas dengan kecepatan tinggi. Selain itu hal ini pun dianggap telah melanggar aturan pemerintah tentang Jalan Tol.

Dikutip dari akun resmi Instagram @jasamargametropolitan pada, Sabtu (18/11/2023) berikut 3 hal yang wajib diketahui tentang mengapa ada larangan menaikkan atau menurunkan penumpang di jalan tol.

1. Berbahaya

Berhenti di tengah perjalanan bisa membuat pengendara lain di belakang merasa gugup, kehilangan kontrol, bahkan bisa berpotensi terjadinya kecelakaan.

2. Mengganggu Kelancaran dan Kenyaman Pengendara

Meskipun tidak selalu menimbulkan kecelakaan setiap saat, tetapi bila berhenti di jalan tol akan memaksa pengendara di belakang untuk berhenti dengan mendadak bahkan bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan beruntun.

3. Melanggar Aturan

• Menaikkan atau menurunkan penumpang di jalan tol dianggap telah melanggar peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 41 ‘Bahwa pengguna jalur lalu lintas, bahu jalan, dan gerbang tol tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan / atau barang dan atau hewan’

• Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan pasal 56 ‘Bahwa setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol’

• Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan pasal 63 ayat (6) ‘Bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam pasal 56. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3 juta.

Tetaplah berhati-hati dan patuhi segala rambu lalu lintas yang ada dan berlaku di jalan tol. Naik dan turunlah di halte bus atau di terminal bus yang ada di wilayah setempat demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya