• Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan pasal 63 ayat (6) ‘Bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam pasal 56. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3 juta.
Tetaplah berhati-hati dan patuhi segala rambu lalu lintas yang ada dan berlaku di jalan tol. Naik dan turunlah di halte bus atau di terminal bus yang ada di wilayah setempat demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)