Dirinya berharap agar UMP tersebut dijalankan perusahaan untuk kesejahteraan tenaga kerjanya karena mereka juga adalah aset perusahaan yang butuh hidup dengan layak.
Berikut daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:
1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068
2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068
3. Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381
(Feby Novalius)