UMP Sulbar 2024 Resmi Naik Jadi Rp2,91 Juta

Nurfathiya Efsya, Jurnalis
Senin 20 November 2023 10:47 WIB
UMP 2024 Sulbar Sudah Ditetapkan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Upah tahun depan yang diputuskan sebesar Rp2.914.958.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar Andi Farid Amri mengatakan bahwa Dewan Pengupahan Sulbar terdiri atas unsur Pemerintah Sulbar, Apindo, akademikus, serta perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja telah menetapkan UMK Sulbar.

Andi mengatakan bahwa penetapan UMP Sulbar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penetapan UMP juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Tata Cara Penetapan UMP, berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, nilai rata-rata konsumsi rumah tangga, dan serapan tenaga kerja.

UMP Sulbar yang ditetapkan tersebut naik 1,5% atau Rp43.163,00 dari Rp2.871.795,00 pada tahun 2023 menjadi Rp2.914.958,00 pada tahun 2024.

"Pemerintah menaikkan UMP Sulbar karena harga kebutuhan rumah tangga yang juga meningkat. Hal itu telah menjadi bahan pertimbangan kenaikan di Sulbar," katanya, dikutip dari Antara, Senin (20/11/2023).

Andi berterima kasih kepada berbagai pihak, baik dari pihak pelaku usaha, akademikus, maupun serikat buruh/pekerja, yang bersama-sama merumuskan UMP demi kesejahteraan tenaga kerja dan kemajuan pembangunan di Sulbar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya