UMP Jawa Barat 2024 Cuma Naik 3,5% Jadi Rp2.057.495

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Selasa 21 November 2023 13:03 WIB
UMP 2024 Jabar naik. (Foto: Freepik)
Share :

BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik 3,57% menjadi Rp2.057.495 dari yang semula Rp1.986.670.

Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin menyatakan, kenaikan UMP 2024 itu ditetapkan dengan didasarkan aspirasi dari serikat pekerja dan rekomendasi dari dewan pengupahan.

"Berdasarkan perhitungan UMP tahun ini tentunya adalah PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, dan kita yakin bahwa PP 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk tahun ini UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495 naik sebesar 3,57%," ucap Bey Machmudin, Selasa (21/11/2023).

Bey mengatakan, untuk upah minimum di tingkat kabupaten/kota akan ditetapkan pada 30 November 2023 mendatang. Dia memastikan, upah minimum di kabupaten/kota juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Untuk upah kabupaten kota akan ditetapkan tanggal 30 November dan tentunya akan ada kenaikan dibandingkan tahun lalu," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya