Daftar Provinsi yang Sudah Menetapkan Kenaikan UMP 2024

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 21 November 2023 11:04 WIB
Daftar Provinsi yang Sudah Menetapkan Kenaikan UMP 2024 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Daftar provinsi yang sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Sementara, Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.

"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023 " kata Ida, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Berikut ini provinsi yang sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024

1. Sumatera Utara

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2024 ditetapkan senilai Rp2.809.915 naik 3,67% dibandingkan tahun sebelumnya.


2. Sumatera Barat

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat pada 2024 naik menjadi Rp2,81 juta per bulan dari awalnya Rp2,74 juta pada 2023 berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023. UMP Sumbar 2024 naik 2,52% atau Rp68.973 dibanding UMP 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya