JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sulteng) Arnold Firdaus menyatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulawesi Tengah 2024 sebesar 5,28% atau naik Rp137.152.
Arnold menjelaskan UMP di Sulteng untuk 2024 sendiri berada diangka Rp2.736.698 atau naik 5,28% dari UMP 2023 sebesar Rp2.599.546.
"Alhamdulillah hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah Senin, 20 November 2023, UMP 2024 Rp2.736.698. Naik 5,28% atau sebesar Rp137.152," ujar Arnold saat dihubungi MNC Portal, Selasa (21/11/2023).
Arnold menjelaskan, hasil rapat tersebut saat ini sudah disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah yang direncanakan bakal ditetapkan pada hari ini yang menjadi batas akhir pengumuman UMP diseluruh Indonesia. "Insyaallah segera disampaikan kepada Pak Gub untuk penetapannya," sambungnya.
Lebih lanjut, Arnold menjelaskan rumusan kenaikan UMP itu sudah mengikuti prosedur seperti yang diatur dalam PP 51/2023 tentang Pengupahan. Setidaknya ada tiga komponen yang menjadi penghitungan, pertama pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang diwakili oleh alpha.