4. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik 3,57% menjadi Rp2.057.495 dari yang semula Rp1.986.670.
5. Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13% atau sebesar Rp125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244 yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp2.040.244.
6. Sulawesi Tengah
Upah Minimum Provinsi di Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2024 sebesar 5,28% atau naik Rp137.152.
Sehingga, UMP di Sulteng untuk tahun 2024 mencapai Rp2.736.698 atau naik 5,28% dari upah minimun tahun 2023 sebesar Rp2.599.546.
7. Sulawesi Barat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Upah tahun depan yang diputuskan sebesar Rp2.914.958.
UMP Sulbar yang ditetapkan tersebut naik 1,5% atau Rp43.163,00 dari Rp2.871.795,00 pada tahun 2023 menjadi Rp2.914.958,00 pada tahun 2024.
(Dani Jumadil Akhir)