Daftar Terbaru Kenaikan UMP 2024, dari Aceh hingga Sulteng

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Selasa 21 November 2023 14:39 WIB
Daftar Terbaru UMP 2024 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Daftar terbaru Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang sudah ditetapkan hari ini.

Sudah ada beberapa provinsi yang menetapkan UMP 2024. Gubernur di seluruh provinsi diminta untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023).

"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023 " kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Sementara, Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.

Berikut ini provinsi yang sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024:

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.460.672. Di mana angka ini mengalami kenaikan 1,38% jika dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar Rp3.413.666.

2. Sumatera Utara

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2024 ditetapkan senilai Rp2.809.915 naik 3,67% dibandingkan tahun sebelumnya.

3. Sumatera Barat

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat pada 2024 naik menjadi Rp2,81 juta per bulan dari awalnya Rp2,74 juta pada 2023 berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.

UMP Sumatera Barat 2024 naik Rp68.973 atau 2,52% dari UMP 2023

4. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik 3,57% menjadi Rp2.057.495 dari yang semula Rp1.986.670.

5. Jawa Timur

 

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13% atau sebesar Rp125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244 yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp2.040.244.

6. Sulawesi Tengah

Upah Minimum Provinsi di Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2024 sebesar 5,28% atau naik Rp137.152.

Sehingga, UMP di Sulteng untuk tahun 2024 mencapai Rp2.736.698 atau naik 5,28% dari upah minimun tahun 2023 sebesar Rp2.599.546.

7. Sulawesi Barat

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Upah tahun depan yang diputuskan sebesar Rp2.914.958.

UMP Sulbar yang ditetapkan tersebut naik 1,5% atau Rp43.163,00 dari Rp2.871.795,00 pada tahun 2023 menjadi Rp2.914.958,00 pada tahun 2024.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya