25 Provinsi Tetapkan Kenaikan UMP 2024, Terendah Rp35 Ribu-Tertinggi Rp223.280

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 21 November 2023 18:34 WIB
Kemnaker soal UMP 2024 (Foto: Tangkapan Layar)
Share :

JAKARTA - Sudah ada 25 provinsi yang melaporkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 hingga sore hari ini.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, UMP 2024 beberapa provinsi ada yang naik tinggi dan ada yang terendah.

Secara presentase, kenaikan UMP terendah 1,2% dan kenaikan UMP tertinggi 7,5%.

Jika dihitung secara nominal, maka kenaikan UMP terendah di salah satu provinsi hanya naik Rp35.750. Sedangkan kenaikan UMP 2024 tertinggi mencapai Rp223.280.

"Hingga sore hari 25 provinsi menetapkan upah minimum. Terendah Rp35.750 dan presentase terendah 1,2%, tertinggi presentasenya 7,5% dan Rupiahnya Rp223.280," ujar Indah dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/11/2023).

Indah menjelaskan penetapan upah minimum yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur ini merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan daerah, shingga di dalamnya termasuk kesepakatan Serikat Pekerja (SP), pengusaha, pemerintah, dan akademisi.

"Kalau gubernur sudah mengeluarkan Kepgub, itu berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan, di dalamnya ada SP, pemerintah, pengusung, dan akademisi," katanya.

Indah menegaskan, ketentuan kenaikan upah minimum ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sedangkan untuk pekerja yang punya masa kerja di atas 1 tahun diberlakukan struktur skala upah, artinya kenaikan upah dihitung dari masa kerja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya