4. Pajak Lebih Tinggi Saat Belanja Barang ke Luar Negeri
Tidak memiliki NPWP berarti akan mengalami pemotongan PPh yang lebih tinggi yang mencapai 15%. Sebaliknya, apabila kamu memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan hanya sebesar 7,5%.
5. Sulit Mengurus Visa
Ketika mengurus visa, persyaratan umumnya mencakup menunjukkan kartu NPWP kepada pihak imigrasi dan kedutaan negara yang bersangkutan. Tidak memiliki NPWP berpotensi menyulitkan bahkan menolak pengajuan visa.
Selain itu, bagi mereka yang sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau tidak melaporkan usaha mereka sebagai PKP, dapat dikenai sanksi yang dapat merugikan pendapatan negara, bahkan dapat dipidana.
Sanksi pidana termasuk hukuman penjara dengan rentang waktu paling singkat 6 bulan hingga paling lama 6 tahun. Selain itu, denda yang dikenakan minimal 2 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayarkan, dengan batas maksimal 4 kali dari jumlah pajak yang terutang dan tidak dibayarkan.
(Feby Novalius)