JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Gunungkidul tegas menolak pemberlakuan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan karena dinilai tidak berpihak kepada pekerja buruh.
Sekretaris Cabang KSPIS Gunungkidul Agus Budi Santoso mengatakan, diberlakukannya PP Nomor 51 tersebut, skema penetapan upah buruh tidak menyertakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penghitungan, melainkan menggunakan penghitungan dari data Badan Pusat Statistik (BPS).
"Dan dalam prosesnya tidak melibatkan pihak serikat pekerja untuk berperan dalam proses penghitungan," katanya, Rabu (22/11/2023).
Dengan perhitungan saat ini, Agus mengatakan bahwa kenaikan upah pekerja tidak mungkin mencapai angka ideal, sehingga buruh akan selalu mendapat upah kecil. Terlebih, penghitungan tersebut tidak menunjukkan kebutuhan real para pekerja.
Selain itu, diberlakukannya PP Nomor 51 ini membuat kenaikan upah tidak lebih dari 10 persen. Padahal idealnya kenaikan upah seharusnya mencapai angka 15%.
"Sehingga tuntutan kami adalah menolak upah murah dan kenaikan upah sebesar 15%," ucapnya.