JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera mengganti dana nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indotama UKM Sulawesi yang beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha Perumda BPR Indotama UKM Sulawesi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 15 November 2023.
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengungkapkan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 15 Februari 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," kata Dimas dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (22/11/2023).
Menurutnya, setelah izin usaha BPR Indotama UKM Sulawesi dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
"Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dilakukan oleh LPS," ujarnya.