Apakah Bisa Pinjam Rp10 Juta dari Pegadaian Tanpa Jaminan?

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 22 November 2023 07:17 WIB
Ilustrasi apakah bisa pinjam uang di Pegadaian?(Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA- Apakah bisa pinjam Rp10 juta dari Pegadaian tanpa jaminan? Hal ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat yang ingin meminjam uang untuk keperluan mendadak.

Sebagai informasi, perusahaan plat merah ini memiliki layanan pinjaman tunai yang bisa dipakai oleh masyarakat yang membutuhkan. Salah satunya program KUR Syariah Pegadaian yang bisa meminjamkan uang untuk kebutuhan membuka usaha.

Lantas apakah bisa pinjam Rp10 juta dari Pegadaian tanpa jaminan? Dalam hal ini tidak ada syarat yang mewajibkan harus ada jaminan dalam mendapatkan pinjaman untuk program KUR Syariah. KUR pegadaian syariah memberi pinjaman modal untuk pengembangan Sektor Usaha Kecil Dan Mikro, Sektor Pertanian, perkebunan, dan kehutanan, Sektor kelautan dan perikanan, Sektor Industri Pengolahan, Sektor pertambangan garam rakyat, Sektor jasa produksi, dan/atau Sektor Produksi Lainnya.

Berikut syarat dokumen yang dipersiapkan :

Fotocopy KTP Elektronik

Fotocopy Kartu Keluarga

Fotocopy Surat Nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah

Surat Keterangan Domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP

Memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB, atau dokumen lainnya

Fotocopy Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP yang diperoleh dari pejabat berwenang

Fotocopy rekening Listrik/air/telepon

-Cara pengajuan KUR pegadaian syariah

Nasabah mengisi form pengajuan

Menyerahkan dokumen persyaratan

Survei oleh petugas dari Pegadaian

Melakukan tanda tangan akad

Rahin (Nasabah) menerima pencairan KUR

Nasabah mengangsur tiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo

-syarat dan ketentuan KUR Pegadaian Syariah:

Telah berusia minimal 17 tahun dan berusia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad

Memiliki usaha yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Calon Rahin (Nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan Program Pemerintah dan/atau pembiayaan produktif dari Lembaga keuangan lain. 

(RIN)

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya