JAKARTA - Peserta CPNS 2023 yang dinyatakan tak lolos tes SKD bisa mengajukan sanggahan dalam masa sanggah dengan syarat dan ketentuan.
Maka setiap instansi diberikan waktu untuk menanggapi sanggahan dan untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan nilai SKD yang ditetapkan instansi dengan nilai milik peserta.
BACA JUGA:
Masa sanggah hasil SKD CPNS 2023 pada 23-25 November 2023.
Masa sanggah ini setelah pengumuman hasil SKD CPNS 2023 pada 20-22 November 2023.
BACA JUGA:
Hal ini berdasarkan surat edaran tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang dibagikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).