JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan keputusan Indonesia membuat regulasi yang mewajibkan platform media sosial dan e-commerce yang mengakibatkan TikTok Shop Tutup mendapatkan apresiasi dari dunia internasional.
Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Soal TikTok, Indonesia dipujilah oleh dunia, karena Amerika juga tidak bisa menyelesaikan," ungkap Teten dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Kamis (23/11/2023).
Teten menjelaskan, penutupan TikTok Shop karena memang mereka melanggar aturan yang ada di Tanah Air, sebab izin yang dimiliki TikTok asalah sebagai media sosial, bukan sebagai e-commerce.
"Jadi penutupan itu ada dua alasan, satu memang dia melanggar aturan, kedua ada aturan baru nggak boleh menggabungkan antara media sosial dengan e-commerce supaya ada playing field yang sama," bebernya.