Selain itu menurut Teten, langkah tersebut juga untuk melindungi ekonomi digital Indonesia yang memiliki potensi sangat besar mencapai Rp5.400 triliun.
"Tapi hari ini cukup mengkhawatirkan e-commerce kita udah di atas 60% itu udah dikuasai revenue platform asing," terang Teten.
"Saya diperintahkan oleh Pak Presiden untuk menyusun kebijakan ekonomi digital sejak 2 tahun lalu untuk melindungi tiga hal, melindungi industri dalam negeri, e-commerce UMKM, dan konsumen sehingga kemarin kita Pisahkan," pungkasnya.
(Taufik Fajar)