UMK Bekasi 2024 Bakal Tembus Rp5,8 Juta

Arfiah, Jurnalis
Sabtu 25 November 2023 08:06 WIB
UMK Bekasi 2024 Diusulkan Naik 13%. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Pj Gubernur Jawa Barat mendapatkan usulan dari Pj Bupati Bekasi terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2024 menjadi Rp5.856.324 atau setara 13,99%.

Usulan tersebut tertuang dalam surat TK.04.03/10398/Disnaker perihal Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Bekasi Tahun 2024.

“Disampaikan dengan hormat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta mempertimbangkan Kondisi dan Situasi Ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Bekasi,” tulis surat tersebut.

Melalui surat tersebut, Pj Bupati Bekasi merekomendasikan UMK Bekasi 2024 naik sebesar 13,99% menjadi Rp5.856.324. Sebelumnya, UMK Bekasi 2023 sebesar Rp5.137.575.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memberikan batas waktu bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengumumkan kenaikan UMK paling lambat hingga 30 November 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya