UMK Bekasi 2024 Bakal Tembus Rp5,8 Juta

Arfiah, Jurnalis
Sabtu 25 November 2023 08:06 WIB
UMK Bekasi 2024 Diusulkan Naik 13%. (Foto: Okezone.com)
Share :

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan dalam keterangan tertulis, bahwa gubernur harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat pada 21 November 2023.

Ida melanjutnya, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP.

Baca selengkapnya: UMK Bekasi Tahun Depan Bakal Naik 13,99% Jadi Rp5,8 Juta

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya