Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan dalam keterangan tertulis, bahwa gubernur harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat pada 21 November 2023.
Ida melanjutnya, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP.
Baca selengkapnya: UMK Bekasi Tahun Depan Bakal Naik 13,99% Jadi Rp5,8 Juta
(Feby Novalius)