JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Saat ini juga sudah diusulkan besaran untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah meminta seluruh gubernur untuk menetapkan serta mengumumkan kenaikan upah tersebut.
Dengan ini sudah ada beberapa provinsi yang menetapkan UMP 2024 mulai dari provinsi Aceh hingga Papua Barat.
Lalu penetapan UMK 2023 akan diumumkan hingga, Kamis 30 November 2023.
Dirangkum oleh Okezone pada, Senin (27/11/2023) berikut sederet fakta usulan UMK yang lebih besar dari UMP 2024 (Bekasi, Karawang, hingga Cilegon)
1. UMK Lebih Tinggi dari UMP
UMK Merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota dan pengajuannya dilakukan oleh bupati serta ditetapkan oleh gubernur. Gubernur dapat menetapkan UMK dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari UMP
Syarat dalam penetapan UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten dan kota yang bersangkutan, sehingga ditegaskan bahwa nilai UMK harus lebih besar dari UMP.
"Upah minimum kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi," tulis ayat (5) Pasal 88C UU Cipta Kerja.
2. Hasil Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang
Dalam hasil rapat tersebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) hingga 12% atau menjadi Rp5.797.321 pada tahun 2024.