Ini Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Nurfathiya Efsya, Jurnalis
Selasa 28 November 2023 11:09 WIB
Cara dan syarat gadai sertifikat tanah di pegadaian (Foto: Okezone)
Share :

6. Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.

7. Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara.

8. Profesional non formal, tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab

- Persyaratan jaminan

Apabila jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):

1. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.

2. Status tanah tidak terblokir/bermasalah.

3. Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.

4. Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

Apabila jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:

1. Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.

2. Bukti bayar PBB tahun terakhir.

3. Lebar jalan di muka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.

4. Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.

5. Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.

6. Bukan jalur hijau.

7. Tidak dalam sengketa hukum.

8. Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya