JAKARTA - Ini cara dan syarat gadai sertifikat tanah di pegadaian yang perlu diketahui.
Gadai sertifikat tanah di PT Pegadaian dapat menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang membutuhkan uang tunai dalam waktu cepat dan jumlah besar.
Gadai sertifikat tanah di PT Pegadaian (Persero) dikenal dengan nama Rahn Tasjily Tanah, yaitu pembiayaan dengan prinsip gadai syariah berupa sertifikat tanah.
Berikut syarat dan langkah- langkah menggadaikan sertifikat tanah untuk mendapatkan dana pinjaman cepat.
Syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian
- Persyaratan nasabah
1. KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
2. Usia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
3. Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin
4. Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
5. Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.