JAKARTA - Kelompok buruh diminta agar menerima keputusan Pemprov DKI Jakarta soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 yang ditetapkan sebesar Rp5,06 juta.
"Kemarin sebenarnya kita kan sudah sampaikan UMP DKI 2024 sesuai PP yang baru ini kan tentu rumusannya sudah disesuaikan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Dia menjelaskan Pemprov DKI dalam perhitungan UMP DKI 2024 berdasarkan data inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alfa.
"Alfa kita sudah tetapkan yang paling tinggi 0,3 sehingga ada kenaikan sekitar 3,38%, makanya kita tetapkan UMP DKI Rp 5,06 juta," katanya.
Pemprov DKI Jakarta kata Hari juga sudah mendengar masukan dari serikat pekerja ketika rapat dewan pengupahan ada beberapa hal yang ingin disampaikan terkait skala upah.
"Kemudian ada program unggulan nanti akan kita kaji dan akan kita rapatkan kembali bersama dewan pengupahan yang itu akan menjadi tambahan bagi UMP. Artinya ya sekarang mereka harusnya terima aja dulu," katanya.
Lebih lanjut Hari meminta perhitungan UMP agar mengikuti ketentuan pemerintah. "Sekarang jangan kodek-kodek lagi soal UMP. UMP itu kan sudah given," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)