4 Jenis Barang yang Tidak Dapat Digadaikan di Pegadaian

Chindya Citra Agustina, Jurnalis
Selasa 28 November 2023 16:04 WIB
Barang yang tidak bisa digadaikan di pegadaian (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – 4 Jenis barang yang tidak dapat digadaikan di pegadaian. Saat ini, perusahaan gadai memberikan solusi alternatif terutama bagi mereka yang memerlukan dana tanpa harus mengorbankan harta pribadi.

Menggadaikan barang untuk mendapatkan sejumlah uang tunai guna keperluan tertentu menjadi pilihan umum di kalangan masyarakat kita, karena dengan menyertakan barang berharga sebagai jaminan, kita dapat memperoleh pinjaman uang tunai dengan cepat dan prosesnya relatif mudah.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua barang, bahkan yang terlihat memiliki nilai tinggi, dapat digadaikan atau dijadikan jaminan untuk pinjaman uang yang diajukan.

Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah jenis barang yang tidak dapat digadaikan di Pegadaian, Selasa, (28/11/2023).

1. Batu Akik

batu akik tidak menjadi barang gadai yang bisa kamu jaminkan di Pegadaian. Ini disebabkan karena batu akik tidak memiliki nilai tukar yang pasti dan tidak memiliki standar baku.

Meski tampak mahal, batu akik tidak bisa disebut barang berharga. Tidak adanya standar analisis risiko membuat benda ini tidak memiliki nilai yang jauh lebih tinggi ketika dijual kembali.

2. Televisi Tabung

Televisi tabung sudah lagi bukan menjadi tren televisi modern, karena kini model televisi memang sudah sepenuhnya berlayar datar, LCD, dan LED dengan model yang lebih slim.

Meski begitu, tidak semua televisi LED juga bisa menjadi barang gadai. Jenis televisi yang bisa kamu gadaikan di Pegadaian adalah televisi LED dengan masa produksi yang tidak lebih dari lima tahun.

3. Motor dari Pabrikan Tiongkok

Khusus untuk kendaraan roda dua, semua jenis yang dibuat atau merupakan pabrikan Tiongkok tidak akan diterima, meski kendaraan tersebut masih terbilang baru.

Ini disebabkan karena motor pabrikan Tiongkok dianggap sebagai barang tiruan atau replika, sehingga Pegadaian tidak bisa menerimanya sebagai kendaraan yang bisa digadaikan.

4. Microwave

Pegadaian beranggapan bahwa microwave tidak akan laku dijual kembali di pasaran, mengingat tidak banyak masyarakat yang menggunakan benda ini, terlebih dengan kondisi yang bekas pakai. Sementara barang-barang elektronik yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah semua yang laku jika dijual lagi di pasaran.

Demikian, informasi mengenai jenis barang yang tidak dapat digadaikan di Pegadaian. Diingatkan kembali, sebelum memutuskan untuk menggadaikan barang-barang berharga, pastikan barang tersebut tidak termasuk dalam daftar yang sudah dicantumkan di atas.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya