JAKARTA - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2024 direkomendasikan naik 12,99% atau menjadi Rp5.304.307,64 dari tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris yang tertuang dalam Surat Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2024 nomor 561/84 Naker/XI/2023.
Dalam surat rekomendasi tertuang dengan memperhatikan pasal 89 ayat (3) dan pasal 98 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.ju?