JAKARTA - Suatu perusahaan atau instansi lainnya berkewajiban membayarkan upah bagi para pekerjanya sesuai dengan kesepakatan dan aturan pemerintah.
Aturan mengenai upah pekerja juga menyangkut besaran upah yang diberikan pada pekerja saat sakit hingga tidak dapat bekerja seperti biasa.
Dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan RI @kemnaker, dalam unggahannya memberitahukan mengenai aturan upah pekerja saat sakit.
Pemberian upah 100% diberikan ketika izin sakit yang dilakukan pada empat bulan pertama masa kerja.
Pemberian upah sebesar 75% akan didapat pekerja ketika melakukan izin sakit pada empat bulan kedua.
Izin yang dilakukan pada empat bulan ketiga masa kerja menyebabkan upah yang akan diterima dikurangi 50%
Bulan selanjutnya, pekerja akan mendapat upah 25% sebelum di PHK.