UMK Depok 2024 Diusulkan Naik Rp5,3 Juta

Nurfathiya Efsya, Jurnalis
Rabu 29 November 2023 03:16 WIB
UMK didepok diusulkan naik (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2024 direkomendasikan naik 12,99% atau menjadi Rp5.304.307,64 dari tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris yang tertuang dalam Surat Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2024 nomor 561/84 Naker/XI/2023.

Dalam surat rekomendasi tertuang dengan memperhatikan pasal 89 ayat (3) dan pasal 98 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.ju?

"Berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini kami menyampaikan Rekomendasi UMK Depok 2024 naik 12,99% yaitu sebesar Rp5.304.307,64 dari tahun 2023 UMK Depok sebesar Rp4.694.493," tulisnya.

Namun, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok Sidik Mulyono mengatakan bahwa keputusan kenaikan UMK Kota Depok 2024 tetap berada di tangan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Baca Selengkapnya : UMK Depok 2024 Bakal Naik 12,99% Jadi Rp5,3 Juta, Setu

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya