- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika punya)
Catatan:
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun
Pencairan dana JHT secara penuh 100% akan dapat dilakukan jika peserta telah mencapai usia pensiun 56 tahun, termasuk saat berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya. Berikut ini berbagai cara yang dapat dilakukan untuk pengajuan klaim.
Baca Selengkapnya: Begini Cara Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
(Feby Novalius)