JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024 secara digital di Istana Negara.
DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran.
DIPA memuat informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan bagi Satuan Kerja (Satker) dan dasar pencairan dana atau pengesahan bagi Bendahara Umum Negara (BUN).
Informasi yang terkait fungsi dan subfungsi program, sasaran program, output yang akan dihasilkan, indikator kinerja program, serta pagu anggaran program serta rincian belanjanya.
Belanja kebutuhan bulanan perlu diatur agar tidak boncos. Begitu juga dengan APBN yang sebanyak Rp3.325,1 T yang akan dibelanjakan pada tahun 2024.
Diharapkan untuk mengatur belanja bulanan dengan menulis daftar belanja, penggunaan APBN juga dilakukan dengan Menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"Sudah akhir bulan, saatnya bikin daftar belanja buat bulan depan. Sudah akhir tahun, saatnya membahas daftar belanja uang kita untuk tahun depan," ulas Kementerian Keuangan di postingan Instagramnya, Rabu (29/11/2023).
Pengguna anggaran adalah pihak yang akan menggunakan anggaran tersebut, seperti Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah.
Menyusun DIPA tidak bisa dilakukan secara sembarangan, itu harus berdasarkan REncana Kerja Anggaran (RKA) masing-masing yang telah disetujui oleh DPR RI dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rencana APBN yang disahkan oleh Menteri Keuangan.
"Yap! Selain memasuki musim gajian, sebentar lagi akan memasuki waktu Penyerahan DIPA dan daftar TKD 2024," jelasnya.
Berdasarkan pembagian anggaran APBN, ada 2 jenis DIPA bagian Anggaran BUN dan DIPA bagian anggaran K/L:
1. DIPA Induk
Akumulasi dari DIPA per Satuan Kerja (Satker) yang disusun oleh pengguna anggaran menurut Unit Eselon I (K/L) yang memiliki alokasi anggaran.
2. DIPA Petikan
DIPA per Satuan Kerja (Satker) yang dicetak secara otomatis melalui system, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerima, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan Satker.
DIPA dan Daftar TKD 2024 akan ditandatangani dan diserahkan dalam bentuk digitalisasi sebagai salah satu wujud komitmen transformasi digital pemerintah.
Sebelumnya, Jokowi pun memberikan beberapa arahan kepada menteri, kepala lembaga ataupun kepala daerah. Pertama, Jokowi meminta agar anggaran yang diberikan dapat digunakan secara disiplin, teliti dan tepat sasaran.
"Yang kedua ke depankan transparansi dan akuntabilitas. Jangan membuka celah sedikitpun untuk penyalahgunaan anggaran berkaitan dengan korupsi apalagi, tutup celah itu," kata Jokowi.
Jokowi juga meminta agar anggaran yang sudah diterima agar langsung dieksekusi. Dirinya berharap Januari 2024 anggaran sudah terealisasi.
"Tadi saya minta informasi ke Mendagri berapa sih realisasi sampai saat ini? Baru 64% daerah. Pusat juga 74%. Ini sudah tinggal tiga minggu, masih 64, sama 74. Realisasi. Artinya dalam tiga minggu ini akan ke luar uang bertriliun-triliun, ini kita ulang=ulang terus setiap tahun. Sejak awal sembilan tahun yang lalu saya ingin mengubah ini. Tapi ternyata saya cek lagi masih memang merubah cara kerja mengubah mindset tidak mudah," kata Jokowi.
"Sekali lagi eksekusi sesegera mungkin, lakukan belanja sesegera mungkin awal tahun," sambungnya .
(Feby Novalius)