Tak hanya itu, kata dia lagi, stabilisasi nilai tukar rupiah untuk mitigasi gejolak global dan pengendalian inflasi harga impor akan terus dilakukan melalui intervensi secara spot maupun forward looking, sesuai kebutuhan. Cadangan devisa turut akan dijaga.
Strategi operasi moneter yang mendukung pasar pun akan didorong untuk efektivitas transmisi kebijakan, pendalaman pasar uang, dan pengelolaan aliran portofolio asing melalui penerbitan serta mendorong pasar sekunder Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SukBI).
Pengelolaan lalu lintas devisa juga akan diteruskan sesuai kaidah internasional serta instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang diwajibkan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023 akan diperluas.
(Feby Novalius)