4. Sulawesi Barat
UMP Sulawesi Barat 2024 naik Rp43.163 atau 1,50% menjadi Rp2.914.958, dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) 688 Tahun 2023
5. Sulawesi Tenggara
UMP Sulawesi Tenggara naik 4,60% menjadi Rp2.885.964 dari sebelumnya Rp2.758.984, dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) 646 Tahun 2023
6. Sulawesi Tengah
UMP Sulawesi Tengah 2024 naik sebesar 5,28% menjadi Rp2.736.698 dari sebelumnya sebesar Rp2.599.546, dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) 500.15.14.1/565/018.Nakertrans-ST/2023
(Kurniasih Miftakhul Jannah)