JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. UMP yang telah ditentukan itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencatat penetapan UMP 2024 di Pulau Sulawesi yang terdiri dari Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Gorontalo.
Dilansir dari postingan akun Instagram resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan RI @kemnaker pada, Kamis (30/11/2023) berikut informasi terkait besaran UMP 2024 untuk wilayah pulau Sulawesi, dan ternyata UMP Sulawesi Tengah menjadi UMP terkecil untuk wilayah tersebut.
1. Sulawesi Utara
UMP Sulawesi Utara 2024 naik Rp57.920 atau 1,67% menjadi Rp3.545.000, dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) 449 tahun 2023
2. Sulawesi Selatan
UMP Sulawesi Selatan 2024 naik 1,45% atau Rp49.153 menjadi Rp3.434.298, dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) 1671/XI/Tahun2023
3. Gorontalo
UMP Gorontalo 2024 naik 1,19% menjadi Rp3.025.100, dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) 446/32/X-I/2023
4. Sulawesi Barat
UMP Sulawesi Barat 2024 naik Rp43.163 atau 1,50% menjadi Rp2.914.958, dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) 688 Tahun 2023
5. Sulawesi Tenggara
UMP Sulawesi Tenggara naik 4,60% menjadi Rp2.885.964 dari sebelumnya Rp2.758.984, dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) 646 Tahun 2023
6. Sulawesi Tengah
UMP Sulawesi Tengah 2024 naik sebesar 5,28% menjadi Rp2.736.698 dari sebelumnya sebesar Rp2.599.546, dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) 500.15.14.1/565/018.Nakertrans-ST/2023
(Kurniasih Miftakhul Jannah)