Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024 di 6 Provinsi Pulau Jawa, Jakarta Juaranya

Mieke Dearni Br Tarigan, Jurnalis
Selasa 28 November 2023 14:29 WIB
Kenaikan UMP 2024 di 6 Provinsi Pulau Jawa. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Pulau Jawa. Diharapkan kenaikan upah tersebut mendukung kesejahteraan buruh di Tanah air.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat penetapan UMP di Pulau Jawa terdiri dari Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.

Mengutip Instagram @kemnaker,Jakarta, Selasa (28/11/2023), berikut Upah Minimum Provinsi (UMP) di 6 provinsi Pulau Jawa:

1. Banten

UMP (Upah Minimum Provinsi) Banten tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp66.532 atau 2,50% menjadi Rp2.727.812.

2. DKI Jakarta

Upah minimum provinsi (UMP)2024 DKI Jakarta resmi naik 3,6% menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta.

3. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2024. UMP Jawa Tengah tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,02% dan naik menjadi Rp2.036.947.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya