JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Pulau Jawa. Diharapkan kenaikan upah tersebut mendukung kesejahteraan buruh di Tanah air.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat penetapan UMP di Pulau Jawa terdiri dari Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.
Mengutip Instagram @kemnaker,Jakarta, Selasa (28/11/2023), berikut Upah Minimum Provinsi (UMP) di 6 provinsi Pulau Jawa:
1. Banten
UMP (Upah Minimum Provinsi) Banten tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp66.532 atau 2,50% menjadi Rp2.727.812.
2. DKI Jakarta
Upah minimum provinsi (UMP)2024 DKI Jakarta resmi naik 3,6% menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta.
3. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2024. UMP Jawa Tengah tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,02% dan naik menjadi Rp2.036.947.