JAKARTA - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) ESDM Bali menyebutkan hasil rapat Dewan Pengupahan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 menunjukkan nilai UMK empat kabupaten/kota di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2024 sebesar Rp2.813.672.
“Bahwa lima UMK yang diusulkan itu di bawah UMP, sementara empat kabupaten/kota di atas UMP, yaitu Kabupaten Badung Rp3.318.628, Kota Denpasar Rp3.096.823, Kabupaten Tabanan Rp2.913.946 dan Kabupaten Gianyar Rp2.928.712,” kata Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan di Denpasar, Selasa (28/11/2023).
Sementara itu, lima kabupaten lainnya yaitu Karangasem, Bangli, Buleleng, Jembrana dan Klungkung diperoleh perhitungan UMK di bawah UMP, sehingga berdasarkan norma PP Nomor 51 Tahun 2023 mereka wajib mengikuti nominal UMP Bali 2024.
Setiawan menjelaskan bahwa perhitungan ini sudah sesuai dengan formula PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan parameter inflasi, alpha dan pertumbuhan ekonomi.
Yang paling menonjol membuat kesembilan kabupaten/kota di Bali memiliki nominal UMK 2024 berbeda adalah ketimpangan pertumbuhan ekonomi. Dia mencontohkan Badung dengan pertumbuhan 9,97% sementara Karangasem 2,58%.
“Jadi formula itu ada beberapa parameter, kalau yang sama kan tingkat inflasi, kemudian ada perbedaan jumlah anggota keluarga, kemudian di anggota keluarga yang bekerja, kemudian kebutuhan diantara sembilan kabupaten/kota pasti berbeda,” ujarnya.
Pejabat Pemprov Bali itu menilai semestinya angka UMK 2024 tidak dijadikan perbandingan antar-kabupaten karena meski COVID-19 berakhir dan ekonomi membaik ternyata pemerataan ekonomi belum ada dan masih terfokus di Bali Selatan.