JAKARTA - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah mengantongi 323 Letter of intent (LOI) atau surat minat investasi dari para pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Badan OIKN, Agung Wicaksono menjelaskan sekitar 45% LOI yang dikirimkan pelaku usaha tersebut merupakan minat investasi dari para pelaku usaha asing.
BACA JUGA:
Sedangkan 55% LOI sisanya dikirimkan dari pelaku usaha di dalam negeri.
"Dari banyak perusahaan di seluruh dunia termasuk Korea Selatan secara keseluruhan kami memiliki 323 LOI, 45% dari perusahaan asing termasuk Korea Selatan," ujar Bambang dalam acara Indonesia - Korea Economic Cooperation Forum di Jakarta, Kamis (30/11/2023).
BACA JUGA:
Agung menjelaskan dari keseluruhan LOI yang masuk tersebut bukan sekedar investasi langsung, namun di dalamnya juga ada proyek-proyek kerja sama dengan pemerintah. Di mana proyek itu yang dilirik oleh investor asing atau dengan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha).