Sementara itu, Akademisi IPB University Sukenda mengungkapkan alasan pentingnya penerapan CBIB oleh pelaku usaha budidaya. Pertama untuk menjamin empat aspek yakni keamanan pangan, tanggung jawab lingkungan, tanggung jawab sosial dan traceability.
Kedua, menjadi persyaratan dan kewajiban pelaku usaha sesuai aturan Undang Undang Cipta Kerja. Ketiga, untuk meningkatkan daya saing produk akuakultur di pasar dunia, dan yang terakhir untuk meningkatkan mutu dan produktivitas masyarakat pembudidaya.
“Peningkatan quality control agar kita bisa bersaing secara global, makanya CBIB itu mutlak harus dilakukan oleh semua pembudidaya kita. Caranya bagaimana, yaitu mendampingi para pembudidaya, mengintroduksi pentingnya CBIB dan terus lakukan monitoring hingga semua pembudidaya bisa melakukan dengan baik. Kemudian beri mereka tanda bahwa mereka telah menerapkan CBIB dengan sertifikat CBIB,” tegas Sukenda.
(Feby Novalius)