JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditunjuk menjadi Pemeriksa Eksternal Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO) periode 2024 sampai dengan 2027. Penunjukan ini ditetapkan dalam sidang Majelis IMO ke-33 yang digelar di Main Hall, Kantor Pusat IMO, London, Inggris.
Sekitar 175 negara Anggota menghadiri sidang Majelis tersebut dan secara bulat memutuskan untuk menunjuk kembali BPK sebagai pemeriksa eksternal IMO termasuk di dalamnya, World Maritime University (WMU) dan International Maritime Law Institute (IMLI) tahun 2024-2027.
Sebelumnya, BPK RI telah menjadi pemeriksa eksternal IMO termasuk di dalamnya WMU dan IMLI pada periode 2020-2023.
“Selama periode tersebut, BPK telah melakukan pemeriksaan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai independensi, integritas, dan profesionalisme serta menerapkan standar tertinggi untuk menjaga kualitas audit. BPK RI juga telah memberikan rekomendasi yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas manajemen IMO,” jelas Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, pada Sidang Majelis IMO, dikutip Sabtu (12/2/2023).
Nyoman juga menyampaikan bahwa BPK RI akan terus meningkatkan kualitas pemeriksaan demi mendukung IMO dalam meraih visi dan misinya. Penunjukan kembali BPK sebagai Pemeriksa Eksternal IMO dilakukan dengan mempertimbangkan pengetahuan dan pengalaman BPK sebagai Pemeriksa Eksternal lembaga internasional saat ini dan sebelumnya, yaitu pada International Atomic Energy Agency (2016-2021), IMO (2020-2023) termasuk di dalamnya WMO dan IMLI, serta World Intellectual Property Organization (2024-2029).