JAKARTA - Cara gadai HP di Pegadaian dan syaratnya. Selain pinjaman online (pinjol), menggadaikan barang berharga menjadi salah satu jalan pintas bagi orang-orang yang tengah membutuhkan dana secara cepat.
Barang yang digadaikan umumnya adalah perhiasan emas, emas batangan, motor, mobil, sertifikat tanah, dan lain-lain. Namun, saat ini beberapa barang elektronik seperti laptop hingga HP juga bisa menjadi barang yang digadaikan.
Lantas, bagaimana cara gadai HP di Pegadaian dan syaratnya? Berikut informasi yang dilansir dari laman sahabat.pegadaian, Sabtu (2/12/2023).
- Syarat Gadai HP di Pegadaian
Bagi Anda yang berniat menggadaikan HP di Pegadaian, berikut beberapa syarat yang wajib Anda penuhi: