Ternyata STNK Motor Bisa Digadaikan, Cek Syaratnya

Candra Gunawan Nurhakim, Jurnalis
Minggu 03 Desember 2023 06:16 WIB
STNK motor bisa digadaikan di pegadaian (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - STNK motor ternyata bisa digadaikan di Pegadaian. Hal ini merupakan salah satu cara untuk mendapatkan sebuah pinjaman secara cepat dan aman.

Pegadaian merupakan Perusahaan BUMN, dimana sebagai salah satu lembaga keuangan yang memberikan pinjaman uang dengan sebuah jaminan barang.

Lembaga Pegadaian tersebut hingga saat ini tercatat menerima beberapa jenis barang berharga yang bisa dijadikan sebagai jaminan, mulai dari HP, laptop, emas batangan, perhiasan, mobil, hingga motor.

Sehingga jika ingin menggadaikan motor di Pegadaian maka bisa dilakukan dengan menyerahkan kendaraan sekaligus dokumen penting yang dibutuhkan, seperti KTP, STNK, BPKB, dan faktur pembelian kendaraan jika ada.

Dokumen inilah yang nantinya akan menjadi jaminan dasar Pegadaian untuk menentukan nilai pinjaman yang bisa terima oleh nasabah.

Pegadaian sendiri akan menawarkan uang pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 dengan sewa modal mulai dari 1% per bulan (reguler) atau 0.05% per 15 hari (fleksi).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya