JAKARTA - STNK motor ternyata bisa digadaikan di Pegadaian. Hal ini merupakan salah satu cara untuk mendapatkan sebuah pinjaman secara cepat dan aman.
Pegadaian merupakan Perusahaan BUMN, dimana sebagai salah satu lembaga keuangan yang memberikan pinjaman uang dengan sebuah jaminan barang.
Lembaga Pegadaian tersebut hingga saat ini tercatat menerima beberapa jenis barang berharga yang bisa dijadikan sebagai jaminan, mulai dari HP, laptop, emas batangan, perhiasan, mobil, hingga motor.
Sehingga jika ingin menggadaikan motor di Pegadaian maka bisa dilakukan dengan menyerahkan kendaraan sekaligus dokumen penting yang dibutuhkan, seperti KTP, STNK, BPKB, dan faktur pembelian kendaraan jika ada.
Dokumen inilah yang nantinya akan menjadi jaminan dasar Pegadaian untuk menentukan nilai pinjaman yang bisa terima oleh nasabah.
Pegadaian sendiri akan menawarkan uang pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 dengan sewa modal mulai dari 1% per bulan (reguler) atau 0.05% per 15 hari (fleksi).
Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk menggadaikan motor di Pegadaian, di antaranya :
● Kendaraan harus atas nama pribadi
Pegadaian hanya akan menerima motor atau kendaraan lain untuk digadaikan dengan atas nama pribadi yang dibuktikan dengan kesesuaian dokumen KTP, STNK, dan BPKB.
Sedangkan jika kendaraan bukan atas nama nasabah, maka nasabah harus menyertakan surat bukti jual beli dan fotokopi identitas pemilik pertama untuk diverifikasi kepemilikan yang sah.
● Batas usia kendaraan
Motor yang digadaikan setidaknya berusia maksimal 5 tahun. Tidak hanya itu saja, merek yang direkomendasikan umumnya berasal dari Jepang. Pasalnya, kendaraan bermotor merek Jepang dinilai sangat eligible dan lebih mudah diterima. Hal ini juga berlaku untuk mobil.
Baca Selengkapnya : Apakah STNK Motor Bisa Digadaikan di Pegadaian?
(Kurniasih Miftakhul Jannah)