JAKARTA - Penetapan Papan Pemantauan Khusus tahap II berskema full call auction resmi ditunda selama 6 bulan ke depan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi perlu waktu tambahan untuk memastikan kesiapan teknis.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai hal tersebut.
“Harapannya dengan diundurkan sedikit, dapat meminimalisir kendala-kendala teknis yang sudah diidentifikasi BEI dan OJK,” kata Inarno dalam Konferensi Pers, Senin (4/12/2023).
OJK menegaskan penerapan papan ini tidak memerlukan penyesuaian atau pembuatan perangkat aturan baru menyusul pengunduran jadwal implementasi ini.
Saat ini BEI masih menerapkan papan pemantauan khusus tahap I dengan skema hybrid, yakni continuous auction dan call-auction. Mekanisme call-auction dalam tahap transisi ini hanya diterapkan terhadap saham-saham tidak likuid, yakni mereka yang masuk kriteria 7.
Sesuai Peraturan Bursa nomor I-X, kriteria 7 artinya saham dengan nilai transaksi rata-rata harian (RNTH) saham kurang dari Rp5 juta, dan rata-rata volume transaksi rata-rata kurang dari 10 ribu saham selama 6 bulan terakhir. Sedangkan untuk metode continous auction diperuntukkan bagi saham di luar kriteria tersebut.