4 Fakta Uang Logam Rp500 dan Rp1.000 Tidak Berlaku untuk Gambar yang Ini

Asla Lupanda, Jurnalis
Senin 04 Desember 2023 03:31 WIB
BI tarik uang logam Rp500 dan Rp1.000. (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA – Baru-baru ini Bank Indonesia (BI) melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah logam. Pencabutan dan penarikan ini dilakukan karena masa edarnya dinilai cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

BI mengumumkan bahwa hal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2023. Maka, terhitung dari tanggal tersebut uang rupiah logam yang dimaksud sudah tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia. Uang rupiah logam ini merupakan uang Rp500 dan Rp1.000.

 BACA JUGA:

Berikut Okezone telah merangkum fakta mengenai uang rupiah logam Rp500 dan Rp1.000 yang sudah tidak berlaku pada Senin (4/11/2023):

1. Jenis Uang Logam Rp500 dan Rp1.000 yang Ditarik

Uang rupiah logam yang dicabut dan ditarik oleh BI adalah pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 (sawit) TE 1993 dan Rp500 TE 1997.

Uang logam Rp500 bergambar melati baik TE 1991 ataupun 1997. Pada bagian depan uang ini bergambar Garuda Pancasila dengan tulisan Bank Indonesia. Sedangkan bagian belakangnya terdapat gambar dan tulisan bunga melati disertai Rp500. Uang ini baik cetakan tahun 1991 ataupun 1997 sama-sama memiliki warna kuning emas dengan bahan alumunium bronze.

Sedangkan uang logam Rp1.000 yang ditarik adalah uang bergambar kelapa sawit dengan tahun cetakan 1993, 1994 dan seterusnya. Tidak jauh berbeda dengan uang logam Rp500, uang Rp1000 ini memiliki desain yang hampir sama dan dicetak dengan bahan yang serupa. Bedanya uang Rp1.000 berwarna perak di bagian luar dan kuning emas di bagian dalam sehingga ada tambahan bahan cupro nickel yang digunakan.

 BACA JUGA:

2. Tenggat Penukaran Uang Logam yang Dicabut

 

BI menginformasikan bahwa masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang logam Rp500 dan Rp1.000 dapat dilakukan di Bank Umum. Penukaran dapat dilakukan dalam kurun waktu 10 tahun sejak pencabutan atau akan berakhir pada 1 Desember 2033. Penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia dengan melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR di https://www.pintar.bi.go.id.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya