3. Ditukar dengan Nilai yang Sama
Uang logam Rp500 dan Rp1.000 yang ditukar akan diganti dengan nominal yang sama.
“Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam yang dimaksud,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono di Jakarta.
Ketentuan yang ditetapkan adalah uang harus dalam keadaan yang baik.
4. Ketentuan Uang Rusak
Jika uang yang ditukar lusuh, cacat atau rusak, BI akan memberlakukan aturan pengelolaan uang rupiah.
Aturan itu berisi, jika fisik uang yang ditukar lebih dari setengah ukuran uang asli dan bisa dikenali maka akan diganti dengan nilai yang sama.
Namun, jika ukuran kerusakan lebih besar dari ukuran uang asli maka tidak dapat diganti.
(Zuhirna Wulan Dilla)