JAKARTA – Ke mana larinya uang jalan tol menarik untuk diulas. Biaya tol dikenakan untuk membiayai pemeliharaan, perbaikan, dan pengembangan jalan tol serta infrastruktur transportasi lainnya.
Jalan tol adalah jalan yang dikenakan tol untuk melintasinya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Jalan ini suatu bentuk pembelian tarif pada jalan yang umumnya diterapkan untuk menutupi Pembangunan dan perawatan jalan.
Jalan tol biasanya memiliki infrastruktur yang lebih baik dan dirancang untuk memberikan perjalanan yang lebih lancar, cepat, dan aman bagi pengguna. Jalan tol sering digunakan untuk menghubungkan kota-kota besar, daerah industri, atau rute perjalanan penting.
Terdapat empat Bank yang sudah tergabung sebagai penerbit Kartu Uang Elektronik yang dapat digunakan untuk transaksi pembayaran tarif tol di jalan tol, yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BCA.
Jalan tol dibangun dengan skema kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), di mana BUJT membangun jalan tol terlebih dahulu dengan menggunakan dana modal sendiri, untuk selanjutnya dikembalikan dari pendapatan tol. Sehingga tidak benar bahwa perbaikan terhadap kerusakan jalan tol menggunakan dana APBN/APBD.
Namun ke mana larinya uang jalan tol?
Dikutip dari beberapa sumber, Senin (4/12/2023) berikut penjelasannya:
Uang tol yang dibayarkan oleh pengguna jalan tol, sepenuhnya masuk ke dalam rekening milik Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) seperti PT.Jasamarga, PT.CMNP, PT. Waskita Toll Road, Astra dan lain-lain. Uang tol tersebut merupakan pendapatan BUJT yang digunakan untuk keperluan biaya operasional dan pemeliharaan jalan tol dalam rangka penyediaan pelayanan jalan tol sebagaimana Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol dan untuk pengembalian investasi jalan tol.