Banyak BUMN Karya Digugat PKPU, Apakah Akan Bangkrut?

Fadillah Rafli Anwari, Jurnalis
Selasa 05 Desember 2023 16:49 WIB
Gugatan PKPU tidak mempengaruhi kinerja perusahaan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak akan memengaruhi kinerja operasional maupun pengerjaan proyek. Untuk itu, Kreditur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya disarankan untuk menunggu dan mengikuti seluruh perkembangan proses restrukturisasi yang dilakukan perusahaan pelat merah untuk mendapatkan seluruh hak.

Restrukturisasi kredit bertujuan tidak semata-mata untuk perbaikan BUMN Karya juga melindungi hak kreditur tanpa menimbulkan gejolak.

Analis Pasar Modal, Reza Priyambada mengatakan, upaya restrukturisasi yang dikelola dengan baik, manajemen risiko yang terukur, dan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik akan menguntungkan semua pihak.

"Maka dari itu, proses restrukturisasi ini perlu dilakukan sehingga dapat menyelamatkan si BUMN dan juga tidak serta merta menghilangkan hak-hak para krediturnya," katanya, Selasa (5/12/2023).

Saat ini ada beberapa BUMN Karya yang tengah terlibat dalam mekanisme PKPU. Salah satunya adalah PT PP (Persero) Tbk. (PTPP). Namun dalam perkembangannya gugatan PKPU yang diajukan sebagian telah ditolak, serta ada yang dicabut oleh para pemohon dan berakhir dengan kesepakatan damai agar perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya, terlebih karena BUMN Karya bergerak di bidang kepentingan publik dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

“BUMN Karya yang tengah terlibat dalam PKPU tidak akan memengaruhi kinerja operasional maupun pengerjaan proyek baik yang akan maupun sedang berjalan," ujar Reza.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya