JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 gambar melati (tahun emisi 1991 dan 1997). Pencabutan dan penarikan uang logam tersebut berlaku 1 Desember 2023.
Mengutip dari Bank Indonesia, Selasa (5/12/2023), uang Rupiah logam pecahan Rp500 yang beredar di tahun 1991 dan 1997 ini memiliki spesifikasi yang berbeda.
Kedua uang ini memiliki tiga bagian, berikut penjelasannya.
1. Uang logam Rp500 tahun emisi 1991
Gambar depan:
- Gambar Garuda Pancasila
- Tahun pencetakan 1991,1992
- Tulisan Bank Indonesia
- Hiasan tepi bergaris-garis membentuk 8 lengkungan
Gambar Belakang:
- Tulisan Bunga Melati
- Gambar setangkai Bunga Melati
- Tulisan Rp500 - Hiasan tepi bergaris-garis membentuk 8 lengkungan
Bagian sisi: - Bergerigi
Dimensi:
- Bahan alumunium bronze
- Warna kuning emas
- Berat 5,29 gram
- Ketebalan 1,80 mm