Buruan Tukarkan Uang Koin Gambar Melati dan Kelapa Sawit, Berikut Caranya

Fadillah Rafli Anwari, Jurnalis
Sabtu 02 Desember 2023 03:24 WIB
Uang Koin Rp1.000 Bergambar Kelapa Sawit. (Foto: Okezone.com/Bank Indonesia)
Share :

JAKARTA - Sejak 1 Desember 2023, Bank Indonesia (BI) resmi mencabut uang logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari sirkulasi. Uang logam berlambang melati (Rp500) dan kelapa sawit (Rp1.000) tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.

Menurut informasi BI, Jumat (1/12/2023), masyarakat yang ingin menukar uang logam tersebut dapat melakukannya di Bank Umum hingga 1 Desember 2033, atau dalam waktu 10 tahun sejak pencabutan.

Penukaran juga bisa dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia, dengan melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR di https://www.pintar.bi.go.id.

Penggantian uang logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dilakukan dengan nilai nominal yang sama. Untuk uang yang lusuh, cacat, atau rusak, BI mengikuti aturan pengelolaan uang Rupiah.

Jika fisik uang lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan dapat dikenali, akan diberikan penggantian sesuai nilai nominal. Namun, jika ukurannya setengah atau kurang, penggantian tidak berlaku.

Berikut spesifikasi uang logam Rp500 tahun emisi 1991:

Gambar depan:

- Garuda Pancasila

- Tahun pencetakan 1991,1992

- Tulisan Bank Indonesia

Hiasan tepi bergaris-garis membentuk 8 lengkungan

- Gambar Belakang:

- Bunga Melati

- Gambar setangkai Bunga Melati

- Tulisan Rp500

Hiasan tepi bergaris-garis membentuk 8 lengkungan

- Bagian sisi:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya